Bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di jurusan ilmu hukum, metode penelitian hukum wajib dipelajari sebelum lulus menjadi sarjana hukum. Terdapat 3 jenis metode penelitian yang bisa digunakan dalam bidang hukum, yaitu metode hukum normatif, empiris dan normatif-empiris. Dalam artikel berikut kita akan mempelajari perbedaannya agar bisa memilih metode penelitian dengan tepat.
Apa Itu Metode Penelitian Normatif?
Metode penelitian normatif merupakan jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Hasil analisis penelitian menggunakan dasar aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus relevan dengan masalah hukum yang sedang menjadi fokus penelitian tersebut.
Metode penelitian normatif yang digunakan pada penelitian bidang hukum akan lebih berfokus pada sumber data tertulis. Terdiri dari hasil penelitian, Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang, publikasi ilmiah dari jurnal, majalah, ensiklopedia dan lainnya.
Apa Itu Metode Penelitian Empiris?
Metode penelitian empiris menjadi satu metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data yang didapatkan dari pengukuran atau pengamatan pada situasi yang nyata dan terjadi di lapangan. Dari pengertiannya bisa dipahami bahwa sumber data pada metode penelitian empiris diperoleh dari data aktual yang ada di lapangan.
Umumnya banyak digunakan pada jenis penelitian hukum yang menganalisis perihal penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap kelompok, lembaga hukum dan individu. Dasar analisa yang digunakan berupa fakta empiris dari perilaku manusia, baik itu dalam bentuk perilaku verbal dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan dari pengamatan secara langsung.
Perbedaan Metode Penelitian Normatif dan Empiris
Agar bisa lebih memahami mengenai metode penelitian normatif dan empiris, sangat penting untuk mengetahui beberapa aspek yang membedakan antara kedua metode tersebut. Perbedaan dari metode penelitian normatif dan empiris yaitu :
Fokus masalah yang dikaji
Pada metode penelitian normatif umumnya berfokus pada kondisi ideal yaitu sumber hukum serta aturan tertulis saja. Sehingga objek masalah yang dikaji meliputi konsep dan teori yang masih dalam bentuk tertulis (bukan praktik di lapangan).
Sedangkan pada metode penelitian empiris, masalah yang dikaji berfokus pada peristiwa, perilaku dan fenomena yang terjadi secara langsung di lapangan. Maka objek kajiannya adalah data yang diperoleh secara langsung di lapangan, terdiri dari hasil wawancara dengan narasumber, hasil pengamatan di lapangan dan lainnya.
Sumber data penelitian
Pada penelitian normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder karena acuannya adalah sumber data yang tertulis. Contohnya sumber hukum tertulis seperti Peraturan Pemerintah, UUD 1945, Undang-Undang dan lainnya, buku ilmiah, jurnal hingga ensiklopedia.
Pada penelitian empiris, sumber data yang digunakan merupakan sumber data utama karena acuannya adalah sumber data yang diperoleh langsung di lapangan. Misalnya hasil wawancara dengan narasumber yang kredibel atau hasil observasi langsung di lapangan.
Fokus penelitian
Penelitian dengan metode normatif biasanya berfokus pada sumber hukum tertulis yang idealnya sudah berlaku dan dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Sedangkan pada penelitian dengan metode empiris, fokusnya adalah pada penerapan hukum serta aturan yang tertulis di lapangan.
Dengan kata lain, dalam satu kondisi nyata, bisa diperoleh fakta bahwa peraturan hukum tertulis tak sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat. Atau bisa juga terjadi ketika satu kondisi nyata di masyarakat yang mematuhi hukum tertulis yang berlaku, meski ada pengawasan ataupun tidak.
Tujuan penelitian
Penelitian dengan metode normatif umumnya mempunyai fokus pada hasil studi pustaka, dimana tujuannya untuk memahami, menganalisis hingga menginterpretasikan norma hukum. Sedangkan pada penelitian dengan metode empiris dilakukan dengan tujuan memahami adanya hubungan antara aturan hukum tertulis dengan masyarakat.
Maka dalam penelitian dengan metode empiris, peneliti akan berupaya untuk mencari tahu adanya hubungan antara pemahaman dan tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pada norma hukum tersebut. Selanjutnya bisa diperoleh data yang memperlihatkan satu norma hukum bisa diberlakukan dengan baik atau tidak di lapangan untuk kemudian dicari saran solusi jika terjadi pelanggaran pada norma hukum tersebut.
Metode pengumpulan data
Pada penelitian normatif, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan studi pustaka dimana peneliti akan berfokus pada sumber tertulis yang tersedia. Semua sumber tertulis tersebut akan dibaca selanjutnya dipahami secara teoritis oleh peneliti, bukan dipraktikkan.
Pada penelitian empiris, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara melakukan kegiatan pengumpulan data secara langsung di lapangan. Diantaranya dengan observasi langsung di lapangan hingga wawancara dengan narasumber ahli dan kredibel.
Acuan penelitian
Perbedaan yang berikutnya adalah pada jenis acuan atau dasar penelitian yang digunakan. Pada penelitian normatif biasanya diawali dengan adanya hukum tertulis yang disahkan atau diterbitkan oleh pemerintah.
Sedangkan pada penelitian empiris umumnya mempunyai dasar penelitian yang mengacu pada fakta sosial, kenyataan hingga perilaku masyarakat dalam praktik hukum sehari-hari. Dari penelitian tersebut akan diperoleh hasil analisis tentang bagaimana hukum bekerja, diterapkan hingga dipatuhi secara langsung di tengah masyarakat.
Dampak hasil penelitian
Dari hasil penelitian metode normatif, diperoleh adanya penafsiran pada hukum atau norma tertulis yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Contohnya oleh pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat, kepolisian dan lainnya.
Dari hasil penelitian metode empiris, diperoleh adanya pemahaman mengenai tingkat efektivitas hukum tertulis atau norma yang berlaku. Dari penelitian empiris bisa diketahui apakah hukum yang diberlakukan pemerintah sudah efektif atau belum untuk diterapkan.
Dalam menyusun laporan penelitian untuk tugas akhir, menentukan metode penelitian hukum bukan terletak pada mana yang lebih baik atau yang lebih mudah. Metode penelitian yuridis normatif bisa menjadi pendekatan yang baik jika ingin menilai sebuah hukum tertulis yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan metode penelitian yuridis empiris bisa menjadi pilihan yang tepat jika fokus penelitian pada apa yang menjadi perilaku masyarakat di lapangan. Dengan memilih metode penelitian yang tepat akan menjadi langkah awal yang kokoh untuk penyusunan tugas akhir yang berkualitas.
Konsultasikan kebutuhan penyusunan skripsi Anda bersama tim ahli dari IDTesis. Segera jadwalkan sesi diskusi untuk menentukan metode penelitian hukum yang paling tepat untuk penelitian Anda.
Frequently Asked Questions
Apa perbedaan dari penelitian normatif dan empiris?
Perbedaan yang utama dari penelitian normatif dan empiris terletak pada fokus kajian serta sumber datanya.
Apa yang dimaksud dengan metode penelitian empiris?
Metode penelitian empiris merupakan cara atau proses pengumpulan data berdasarkan percobaan, pengamatan langsung hingga pengalaman nyata yang ada di lapangan.
Apa itu normatif dan apa contohnya?
Normatif merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kaidah, norma hingga standar yang berlaku untuk mengatur perilaku manusia. Contohnya seperti bersikap sopan pada orang yang lebih tua, wajib menggunakan helm SNI untuk pengendara motor dll.
Penelitian yuridis normatif menggunakan data apa saja?
Penelitian yuridis normatif menggunakan bahan pustaka atau data sekunder sehingga tak perlu pengambilan data langsung dari lapangan.
Leave a Reply